Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

2 Minggu PSBB, Polres Dharmasraya Kembalikan 294 Unit Kendaraan Yang Akan Keluar Masuk Sumbar 

302
×

2 Minggu PSBB, Polres Dharmasraya Kembalikan 294 Unit Kendaraan Yang Akan Keluar Masuk Sumbar 

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan terkait PSBB di wilayah Provinsi Sumbar, Pemprov Sumbar menyusun pedoman yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Menindak lanjuti hal ini Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah .S.I.K, M.T. menempatkan sejumlah personel di beberapa titik perbatasan provinsi yang ada di Kabupaten Dharmasraya yang berbatasan dengan Kab. Muaro Bungo dan Kab. Tebo Provinsi Jambi serta perbatasan Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Selama dua pekan pelaksanaan PSBB ini, terhitung 294 unit kendaraan yang akan keluar masuk provinsi Sumatera Barat disuruh untuk putar balik ke daerah asal oleh petugas di Pos Check Point PSBB tersebut. Dari 295 kendaraan tersebut diantaranya Ada 195 unit kendaraan yang akan masuk Provinsi Sumatera Barat dan 99 unit kendaraan yang keluar provinsi Sumatera Barat. data ini diambil dari Satuan lalu lintas Polres Dharmasraya terhitung dari tanggal 24 Mei sampai dengan 5 Mei 2020.

Kapolres Dharmasraya menjelaskan bahwa Tindakan yang dilakukan petugas di perbatasan sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

“Kita mendukung penuh penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diberlakukan Pemprov Sumbar ini, terhitung dari tanggal 24 April 2020 sampai dengan 5 Mei 2020 total ada 294 kendaraan yang di suruh putar balik oleh petugas kami yang ada di Pos Check Point PSBB. Hal ini merupakan upaya percepatan pencegahan Covid-19 khususnya di Provinsi Sumatera Barat” Ujar Kapolres.

“Kami berharap masyarakat mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran agar tidak melakukan mudik atau pulang kampung terlebih dahulu demi kabaikan diri sendiri, keluarga dan orang lain” ujar Kapolres Lagi.(hdr/jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *