Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

11 Napi Rutan 2B Muaralabuh Sungai Pagu Dibebaskan

229
×

11 Napi Rutan 2B Muaralabuh Sungai Pagu Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

SOLOK SELATAN RELASIPUBLIK
Puluhan Narapidana (Napi) Rutan kelas 2B Muaralabuh shujud syukur,setelah dirinya mendapat rekomendasi pembebasan.

Menindak lanjuti Peraturan Mentri Hukum dan Ham no 10 tahun 2020 untuk memberikan kebebasan kepada sejumlah Napi,terkait wabah kasus Covid 19.

Rutan kelas 2B Muaralabuh Sungai Pagu,Kabupaten Solok Selatan,telah membebaskan sebanyak 11 orang Napi tahanan di Rutan Muaralabuh,satu diantaranya Napi wanita.

Keputusan ini kami lakukan setelah adanya instruksi dari Kemenkumham bagi Napi yang telah menjalani hukuman 2/3 dari masa tahanan.

Demikian Kepala Lapas Rutan kelas 2B Muaralabuh Suwono,kepada Media, diruang kerjanya.Rabu 8/4,pembebasan para Napi adalah Asimilasi sambil menunggu masa pembebasannya.

Artinya para Napi yang dibebaskan ini rata rata menunggu waktu pembebasan,mereka nanti setelah keluar surat pembebasan,mereka hanya tinggal mengambil surat pembebasan saja lagi,dan pihak kami sedang mempersiapkan administrasi pembebasanya.

Suwono mengatakan,penghuni Rutan kelas 2B Muaralabuh ini semula berjumlah 64 orang,terdiri dari 4 orang perempuan dan satu sudah dipindahkan,dengan adanya Permen no 10 itu,jumlah Napi yang masih bertahan sejumlah 53 orang.

Proses untuk Napi bisa keluar itu sesuai dengan Kepmen No 10 rata rata Napi yang bisa dibebaskan dengan masa sisa hukuman dibawah satu tahun,dan tidak berlaku bagi Napi yang kasus Narkoba,Teroris,Koruptor ini masa tahananya diatas lima tahun keatas,dan di Rutan Muaralabuh ini tidak ada hukuman diatas satu tahun yang dilepas.

Sebelum Napi dibebaskan,pihak Rutan sudah memberikan semacam pengarahan dan nasehat bagi 11 Napi yang mendapat pembebasan dan juga bagi yang tidak dapat jatah pembebasan ini.

Napi yang jumlah 11 orang itupun diberikan semacam administrasi terkait persayaratan dan yang akan dilakukan setelah diluar nanti.

Pada intinya kami memberikan nasehat,pencerahan jika sudah berada diluar jaga kesehatan,jaga jati diri,berbaur kembali dengan masyarakat dan jangan lagi diulang perbuatan yang sudah menjerumuskan ke Rutan ini.

Bagi Napi yang sudah keluar,setelah nanti keluarpula surat masa habis tahanan,agar para Napi segera mengambil surat keputusan itu,karena surat ini sangat berguna nantinya.

Ismadi Putra umur 39 perkara perjudian, pasal 303 KHUP lama pidana 8 bulan, setengah pidana bulan maret 2020,saat ditanyai Media Dia merasa bangga dan berterimakasih atas adanya pembebasan dirinya bersama rekan lainya.

“Semua ini merupakan pengalaman yang tidak pernah saya ulangi lagi dan saya benar benar jerah dengan apa yang sudah saya perbuat selama ini,”Ucapnya. Helfi yulinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *